× -language-

×

view_list1.png Portall   view_list1.png Article   view_masonry.png Gallery   view_grid.png Stories   view_list2.png Videos  
×
  • url:
×
×
×
6 0 0 0 0 0
6
   ic_mode_dark.png

Terima Miliaran Rupiah, Rektor Unila Pakai Uang Suap Untuk Deposito Hingga Beli Emas Batangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan menerima uang miliaran rupiah. Bahkan, sebagian uang suap sudah dipakai untuk deposito hingga membeli emas batangan.

“Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan totalnya senilai Rp4,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Ghufron menjelaskan uang tersebut berasal dari para orang tua yang anaknya didaftarkan untuk menjadi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022.

Karomani diduga menerima uang tersebut melalui Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Santoso dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB).

KPK menetapkan empat orang tersangka yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD) terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di UNILA.

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila.

Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b / Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Inews

❮ previous
next ❯
ArtikelinfoduniaWowBeritaBisnis
+
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png order
  • sound.png malsa
  • view_masonry.png grid
  • ic_mode_dark.png night
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× order
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_grid.png ic_mode_dark.png ic_other.png
+